LPKA Klas I Kutoarjo Fasilitasi Kegiatan Advokasi Pengembangan KIE AMPK Dinas Perempuan dan Anak Propinsi Jateng

    LPKA Klas I Kutoarjo Fasilitasi Kegiatan Advokasi Pengembangan KIE AMPK Dinas Perempuan dan Anak Propinsi Jateng
    Advokasi KIE AMPK Dinas PPPA propinsi Jateng di LPKA Kutoarjo

    KUTOARJO_Anak sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, sehingga anak wajib untuk dilindungi dari segala bentuk perlakuan salah yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Di dalam Pasal 59 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak. 

    Menindaklanjuti hal tersebut Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo Memfasilitasi Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah  dalam penyelenggaraan Kegiatan Advokasi Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) AMPK di Provinsi Jawa Tengah. Jumat, (23/6/2023)

    Kegiatan yang dihadiri oleh DP3APMD Kabupaten Purworejo : Bidang anak, UPTD PPA, Puspaga, Dinsosdalduk KB Kab. Purworejo, Dinas Kesehatan, Forum anak Kab. Purworejo, PKBI Jawa Tengah, Sahabat Kapas serta pejabat dan pegawai LPKA Kutoarjo. 
    Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah melalui Kabid. Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Dra. Budi Dayanti, M.Si. membuka kegiatan yang berlangsung di aula Sahardjo LPKA Kutoarjo ini. 

    Dalam pelaksanaannya Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso, Amd.IP., SH yang bertindak sebagai narasumber kegiatan memberikan paparannya mengenai Pemenuhan Hak AMPK di LPKA Klas I Kutoarjo. Dalam paparannya Teguh mengungkapkan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak pasal 59 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada Anak, . “merujuk pada pasal 59 tersebut LPKA dalam hal ini memberikan perlindungan Khusus terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum terdapat 16 hal yang dapat dilakukan diantaranya pemberian pendidikan, pemberian pelayanan kesehatan dll, LPKA Klas I Kutoarjo dalam pelaksanaannya per tanggal 21 Juni 2023 dengan jumlah Anak binaan 99 Anak, melalui PKBM Tunas Mekar Aman layanan pendidikan diberikan kepada seluruh Anak binaan dengan tingkatan pendidikan kejar paket A, paket B, dan paket C”, ungkap Teguh. 
    Lebih lanjut Teguh juga mengungkapkan layanan kesehatan diberikan kepada Anak binaan melalui klinik Pratama LPKA, dimana terdapat tenaga kesehatan dokter dan perawatan guna memenuhi hak kesehatan Anak, selain itu LPKA juga memberikan pelayanan identitas Anak binaan dimana Anak binaan yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) didata untuk selanjutnya dibuatkan kartu tersebut. 

    Dalam pelaksanaannya Kegiatan Advokasi Pengembangan KIE AMPK di Provinsi Jawa Tengah dilakukan sesi tanya jawab dan diskusi. Pada seksi diskusi fasilitator membagi peserta kedalam beberapa kelompok dalam membahas situasi Anak sebelum masuk LPKA . dan pasca di LPKA dalam hal Kerentanan, Layanan yang diberikan serta Lembaga yang bertanggungjawab. (LM)

    kemenkumham_ri ditjenpas kumhamjateng lpkakutoarjo
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    Sertu Aziz Isi Khotbah Keutamaan Bulan Dzulhijah...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kapasitas Kontrol Emosi Anak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami